Monday, March 31, 2008

Tiga minggu lagi

Pembangunan jalur koridor-10 sudah dalam tahap penyelesaian. Halte Tanjung Priok yang terletak bersebelahan dengan terminal bus Tanjung Priok, tinggal menghubungkan jembatan penyeberangan dan menyelesaikan pembangunan atapnya. "Kira-kira tiga minggu lagi halte ini sudah selesai pengerjaannya," ujar salah seorang petugas yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media Indonesia.

Read More...

Friday, March 28, 2008

DPRD, Dishub, dan BLU

Kemarin diadakan rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan dan Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, dipimpin Ketua Komisi B Aliman A’at, dihadiri Wakil Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono dan Kepala BLU Transjakarta Drajat A.

Sekretaris Komisi B Nurmansjah Lubis menilai kinerja BLU Transjakarta masih buruk. Dia tidak yakin pengerjaan Koridor VIII-X bus transjakarta yang saat ini baru selesai 45 persen akan rampung April. ”Mungkin akhir Mei atau awal Juni,” katanya.

Mengenai pengadaan bus, Pristono mengatakan, jika menunggu hasil tender, operasionalisasinya akan molor sampai tahun 2009. 87 bus hasil tender untuk Koridor 4-7 bisa juga digunakan untuk mengisi koridor 8-10. ”Apakah ini bisa direalisasikan, itu keputusan gubernur,” katanya.

Kepala BLU Drajat A menjelaskan persoalan yang dihadapi BLU adalah belum adanya mesin tiket untuk Koridor 8-10. Bila dioperasikan tahun 2009, sistem tiketnya masih manual. Tender untuk mesin tiket koridor 6-7 juga gagal.

Nurmansjah Lubis mempertanyakan, mengapa BLU tidak memanfaatkan pendapatan Rp 240 miliar. Komisi B menilai kinerja BLU Transjakarta selama ini masih buruk dan tidak profesional. (dari Kompas)

Read More...

Monday, March 24, 2008

Sebelum digunakan sudah rusak

Perbaikan kerusakan jalan di koridor X  dilakukan oleh PT Widya Satria dan PT Roadmixindo Rata-

Ada 2.989,75 meter persegi meliputi Jl Artha Gading 209,12 meter persegi, Kodim Plumpang 105,78 m2, depan Walikota Jakarta Utara 1.979,75 m2, ITC Cempaka Mas sisi timur 736,63 m2, ITC Cempaka Mas sisi barat 15 m2, dan Fatching Lok ITC Cempaka Mas sisi barat 443,50 m2. [dari BeritaJakarta.com]

Read More...

Tuesday, March 18, 2008

Peralihan lalulintas

pramuka_thumb2Terkait pekerjaan jembatan penyeberangan orang pada koridor 10 (Cililitan-Tanjungpriok) di Jl Jenderal Ahmad Yani/halte Pulomas Selatan akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas pada hari Rabu 19 Maret pada 23.00-05.00.

Lalu lintas dari arah Cempakaputih/Tanjungpriok menuju Rawamangun/Cawang:

  • Kendaraan besar (bus/t ruk) melalui Jl Perintis Kemerdekaan-Jl Kayu Putih/ Velodrome/Arion -Jl Pemuda, dan seterusnya.
  • Kendaraan ukuran kecil diarahkan belok kiri melalui Jl Pulomas Raya-Jl Bangunan Barat-Jl Bangunan-Jl H Ten-Jl A Yani, dan seterusnya.

Arus lalu lintas dari arah Rawamangun/Cawang menuju Cempakaputih:

  • Kendaraan besar di persimpangan Pemuda/Pramuka diarahkan melalui Jl Pramuka-Jl Salemba Raya-Senen_Jl Letjen Suprapto, dan seterusnya atau melalui Jl Pemuda-Arion/Velodrome/Jl Kayu Putih-Jl Perintis Kemerdekaan, dan seterusnya.
  • Kendaraan kecil diarahkan melalui Jl Rawasari Selatan-Jl Rawasari/Jl Percetakan Negara-Jl Cempaka Putih Tengah-Jl Letjen Suparapto, dan seterusnya.

sumber: beritajakarta.com

Read More...

Saturday, December 29, 2007

Denah rute koridor 10

Tanjung Priok - Cililitan

Panjang koridor 19 kilometer dengan rute:
Terminal Cililitan - Mayjen Sutoyo - DI Panjaitan - Jendral Ahmad Yani - Yos Sudarso - Enggano - Tanjung Priok

Dijadwalkan akan beroperasi pada April 2008 berbarengan dengan koridor 8 (Harmoni - Lebak Bulus) dan koridor 9 (Pluit - Pinang Ranti).

Read More...

Monday, December 17, 2007

Batas: 19 Desember

Pembangunan jalur busway koridor 8-10 tak kunjung kelar. Kontraktor pun ditenggat untuk segera menyelesaikan proyeknya hingga 19 Desember 2007.
"Jika melewati batas itu, maka akan ada sanksi administrasinya," kata Kadis PU Pemprov DKI Wishnu Subagyo Yusuf di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (17/12/2007).

Wishnu menjelaskan, seharusnya para kontraktor sudah harus menyelesaikan pembangunannya pada 15 Desember. "Namun hingga kini belum ada yang selesai," jelasnya.
Hukuman yang dijatuhkan, lanjut Wishnu, para kontraktor akan dikenakan sanksi 1 hari 1 permil. Para kontraktor harus membayar 1 perseribu dikali nilai proyek.
"Misalkan nilai proyek Rp 60 miiar. Dikali 1 mil perseribu. Itulah jumlahnya," jelasnya.

Wishnu menjelaskan, hukuman ini akan diberikan kepada kontraktor yang benar-benar bermasalah. "Sepanjang kesalahan dia seperti yang kasus Pondok Indah, karena waktu itu kan mereka tidak boleh bekerja," pungkasnya.
( ary / ary ) detikcom

Read More...

Monday, December 10, 2007

Tanggungjawab kontraktor

Perbaikan Akan Selesai 19 Desember

Perbaikan separator bus transjakarta koridor IX dan X yang rusak sebelum digunakan mulai dikerjakan dan akan berakhir 19 Desember. Badan jalan di Pondok Indah yang rusak saat dalam proses pembangunan juga segera diperbaiki sebelum tenggat berakhir.

Menurut Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Budi Widiarto, Minggu (9/12) di Jakarta Pusat, perbaikan itu masih dalam tanggung jawab kontraktor, dan dinas pekerjaan umum sudah memerintahkan agar dilakukan perbaikan.

Berdasarkan pengamatan Kompas, hampir semua separator di ruas Tomang menuju Slipi rusak. Beton yang dipasang sebagai separator tidak kuat. Begitu tersenggol bus dan truk, bahkan minibus, beton langsung pecah. Tinggal baut-baut yang menonjol di jalan beraspal beton itu.

Di Pondok Indah, pelebaran jalan dengan sistem pembetonan juga ada yang rusak akibat dilalui sepeda motor sebelum adonan beton kering. Akibatnya, di badan jalan yang mengeras terdapat bekas roda yang cukup dalam dan panjang.

"Kami sudah memeriksa kerusakan-kerusakan itu dan memerintahkan agar dilakukan perbaikan segera. Perbaikan masih dapat dilakukan karena badan jalan itu masih akan dilapisi dengan aspal hotmix," kata Budi.

Perbaikan prasarana penunjang bus transjakarta, ujar Budi, diprioritaskan untuk segera diselesaikan bersamaan dengan berakhirnya tahun anggaran. Mengenai semua kerusakan fisik, hal itu merupakan tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki.

Klausulnya, kontraktor masih harus bertanggung jawab memelihara infrastruktur yang dibangunnya sampai satu tahun berikutnya. (ECA) -
Jakarta, Kompas

Read More...