Monday, December 10, 2007

Tanggungjawab kontraktor

Perbaikan Akan Selesai 19 Desember

Perbaikan separator bus transjakarta koridor IX dan X yang rusak sebelum digunakan mulai dikerjakan dan akan berakhir 19 Desember. Badan jalan di Pondok Indah yang rusak saat dalam proses pembangunan juga segera diperbaiki sebelum tenggat berakhir.

Menurut Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Budi Widiarto, Minggu (9/12) di Jakarta Pusat, perbaikan itu masih dalam tanggung jawab kontraktor, dan dinas pekerjaan umum sudah memerintahkan agar dilakukan perbaikan.

Berdasarkan pengamatan Kompas, hampir semua separator di ruas Tomang menuju Slipi rusak. Beton yang dipasang sebagai separator tidak kuat. Begitu tersenggol bus dan truk, bahkan minibus, beton langsung pecah. Tinggal baut-baut yang menonjol di jalan beraspal beton itu.

Di Pondok Indah, pelebaran jalan dengan sistem pembetonan juga ada yang rusak akibat dilalui sepeda motor sebelum adonan beton kering. Akibatnya, di badan jalan yang mengeras terdapat bekas roda yang cukup dalam dan panjang.

"Kami sudah memeriksa kerusakan-kerusakan itu dan memerintahkan agar dilakukan perbaikan segera. Perbaikan masih dapat dilakukan karena badan jalan itu masih akan dilapisi dengan aspal hotmix," kata Budi.

Perbaikan prasarana penunjang bus transjakarta, ujar Budi, diprioritaskan untuk segera diselesaikan bersamaan dengan berakhirnya tahun anggaran. Mengenai semua kerusakan fisik, hal itu merupakan tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki.

Klausulnya, kontraktor masih harus bertanggung jawab memelihara infrastruktur yang dibangunnya sampai satu tahun berikutnya. (ECA) -
Jakarta, Kompas

No comments: