Monday, December 17, 2007

Batas: 19 Desember

Pembangunan jalur busway koridor 8-10 tak kunjung kelar. Kontraktor pun ditenggat untuk segera menyelesaikan proyeknya hingga 19 Desember 2007.
"Jika melewati batas itu, maka akan ada sanksi administrasinya," kata Kadis PU Pemprov DKI Wishnu Subagyo Yusuf di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (17/12/2007).

Wishnu menjelaskan, seharusnya para kontraktor sudah harus menyelesaikan pembangunannya pada 15 Desember. "Namun hingga kini belum ada yang selesai," jelasnya.
Hukuman yang dijatuhkan, lanjut Wishnu, para kontraktor akan dikenakan sanksi 1 hari 1 permil. Para kontraktor harus membayar 1 perseribu dikali nilai proyek.
"Misalkan nilai proyek Rp 60 miiar. Dikali 1 mil perseribu. Itulah jumlahnya," jelasnya.

Wishnu menjelaskan, hukuman ini akan diberikan kepada kontraktor yang benar-benar bermasalah. "Sepanjang kesalahan dia seperti yang kasus Pondok Indah, karena waktu itu kan mereka tidak boleh bekerja," pungkasnya.
( ary / ary ) detikcom

No comments: